Penegakan HAM Dalam Mewujudkan Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia Dalam 10 Tahun Ke Depan

Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa satu membentuk suatu negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Bhineka Tunggal Ika ini adalah sebuah kekayaan yang harus dijaga dan dipelihara sebagai simbol dan alat persatuan bangsa, seperti yang dicita-citakan dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Dan sudah seharusnya negara bertanggung jawab untuk melindungi dan menghormati segala bentuk kemajemukan yang termasuk di dalamnya adalah kebebasan beribadah dan memeluk agama yang tersirat dalam Hak Asasi Manusia yang fundamental.

Pada dasarnya kita semua menyakini bahwa UUD 1945 telah mengakui serta memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap individu di Indonesia. Secara eksplisit, kebebasan beragama telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan karena telah diamanatkan oleh UUD 1945. Dua pasal didalamnya yang sudah mengatur hal tersebut yakni Pasal 28E dan 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Bahkan di dalam Pasal 28I UUD 1945 menegaskan kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal-pasal diatas menggambarkan bahwa konstitusi telah menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pancasila sebagai ideologi bangsa juga menegaskan perlunya menghargai sesama warga negara Indonesia. Hal ini juga menggambarkan bahwa negara dalam kondisi apapun, tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama setiap warga negara.

Ketika terjadi pergeseran rezim di Indonesia, dari resim orde baru yang kebebasan seseorang sangat dibatasi menuju rezim yang demokrasi, jelas hal tersebut menjadi angin segar bagi kebebasan beragama, berekspresi dan berasosiasi. Namun selama ini masih saja ditemui permasalahan dalam hal implementasinya. Bahkan, ketika pemerintah sudah tebentuk melalui mekanisme yang demokratis, hal tersebut belum mampu mengurangi intesitas problem dalam hal kebebasan beragama. Yang lebih parah lagi, Indonesia divonis oleh dunia Internasional sebagai pelaku diskriminasi dalam beragama, khususnya terhadap agama minoritas. Diskriminasi itu tampak pada kebijakan mengakui enam agama resmi. Seseorang atau komunitas di luar agama resmi selalu menjadi pihak yang amat dirugikan, termasuk kelompok adat yang masuk kategori tidak beragama. Selain mendapatkan diskriminasi di dalam masyarakat, seseorang atau komunitas yang tidak menyandang label agama resmi, akan sulit dalam menerima atau memperoleh pelayanan publik dan hak-hak sipil. Tentu saja hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Contoh yang dapat kita lihat adalah dari tahun 1945 sampai sekarang, sudah lebih dari 1000 gereja ditutup secara paksa atau bahkan dihancurkan, baik oleh kelompok non-Kristen maupun aparat pemerintah itu sendiri. Tetapi pasti penangkapan terhadap pelaku tidak lebih dari 1000 orang. Dan akhir-akhir ini kita juga pernah mendengar berita tentang penyegelan gereja hanya karena takut mengganggu ketertiban. Belum lagi kekerasan terhadap seseorang atau kelompok agama lain yang dilakukan oleh Ormas dan LSM dari agama lain yang tentunya menambah daftar buruk kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Mengapa juga seseorang atau kelompok non-muslim harus menemui kesulitan dalam membangun rumah ibadah mereka sendiri? Berbeda dengan umat muslim yang bisa mendirikan masjid dimana pun dan meminta sumbangan untuk membangunnya dimana pun. Kelompok minoritas harus bersusah payah mengurus perijinan ke banyak pihak. Dalam hal ini pemerintah juga terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani masalah ini serta menangkap dan mengadili para pelaku anarkis yang telah menodai Pancasila, UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia, adalah hak seseorang yang ada sejak lahir, termasuk hak berkeyakinan dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain serta telah diatur di dalam UUD 1945. Jadi ketika seseorang atau kelompok melakukan intimidasi dalam hal beragama, maka mereka tidak hanya mencederai UUD 1945, tapi juga Pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa dan negara Indonesia dan sudah seharus mereka diberantas demi kestabilan negeri tercinta ini. Dengan demikian diharapkan selama 10 tahun ke depan pemerintah lebih serius lagi dalam hal kebebasan beragama karena jika pemerintah tidak serius, maka dapat mengancam agama minoritas dan menggerus nilai-nilai budaya asli Indonesia.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme